weLcome To my bLog

weLcome To my bLog

Read it. . . . .

Rabu, 02 November 2011

Peraturan Perundang - Undangan

Peraturan Perundang - undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Misalnya undang - unndang, Peraturan Presiden, dan lain - lain. Dilihat dari wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang - undangan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, peraturan perundang - undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan prundang - undangan tingkat daerah. Adapun jenis peraturan tersebut adalah :
  1. Peraturan Perundang - Undangan Tingkat Pusat.
    • Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
    • Undnag - Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perpu)
    • Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)
    • Peraturan Menteri dan pejabat setingkat menteri
  2. Peraturan Perundang - Undangan Tingkat Daerah
    • Peraturan Daerah (Perda) tingkat Provinsi dan Peraturan Gubernur.
    • Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kabupaten / Kota dan Peraturan Bupati / Walikota
    • Peraturan Desa atau Pemerintah setingkat Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar