- Peraturan Perundang - Undangan Tingkat Pusat.
- Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Undnag - Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Peraturan Perundang - Undangan Tingkat Daerah
- Peraturan Daerah (Perda) tingkat Provinsi dan Peraturan Gubernur.
- Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kabupaten / Kota dan Peraturan Bupati / Walikota
- Peraturan Desa atau Pemerintah setingkat Desa
Rabu, 02 November 2011
Peraturan Perundang - Undangan
Peraturan Perundang - undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Misalnya undang - unndang, Peraturan Presiden, dan lain - lain. Dilihat dari wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang - undangan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, peraturan perundang - undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan prundang - undangan tingkat daerah. Adapun jenis peraturan tersebut adalah :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar